Kamis, 08 September 2016

JUAL OBAT ABORSI PACITAN

JUAL OBAT ABORSI PACITAN | OBAT ABORSI PACITAN | OBAT ABORSI ASLI PACITAN | KLINIK ABORSI PACITAN | OBAT PENGGUGUR KANDUNGAN DI PACITAN
CUSTOMER SERVICE KLINIK INTAN ONLINE TLP 082298115211 BBM 33021536

APOTIK KLINIK INTAN

 

http://klinikintan.com

Tujuan kami membuat situs ini adalah untuk membantu sesama yang mengalami masalah kehamilan yang tidak di inginkan. Entah karena sebab lain sehingga tidak menginginkan kehamilan itu, misalnya karena ikatan dinas, ikatan kerja, tidak ingin mengandung lagi karena anak masih kecil, karena “MBA” atau married by accident ataupun karena korban kebiadaban lelaki tak bertanggung jawab. Apapun alasan anda, kami 100% ingin membantu anda dengan tulus dan ikhlas. Obat yang kami jual adalah hasil racikan resep dokter spesialis kandungan atau Obgin di Inggris dan Jepang. Dan di awasi oleh apoteker yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Obat penggugur kandungan yang manjur ini telah terbukti menolong ratusan orang yang ingin menggugurkan kandungan. Klinik Aborsi kami telah melayani ratusan orang di Indonesia ataupun di Luar Negeri, dengan kualitas obat yang super dan manjur, serta pengiriman sangat cepat dan cara pakai obat yang mudah sehingga menyebabkan banyak nya klien yang menyarankan teman atau keluarga nya yang mengalami musibah kehamilan tidak di inginkan untuk membeli di tempat kami. Di lengkapi dengan browsur petunjuk pemakaian dan secara mudah dan praktis. Jika anda mengalami permasalahan tentang terlambat datang bulan, dan ingin aborsi secara aman tanpa bantuan dokter dan ingin menggugurkan janin, silahkan kontak kami, akan kami bantu setiap saat hingga sukses.
kami murni bisnis jual-beli obat online tanpapa di dasari embel-embel apapun obat yg kami jual kasiat dan keguna:nya sudah di akui kuwalitas terbaik.
himbuwan: hati-hati jangan mudah terpengaruh dengan harga obat aborsi yang sangat murah karena bisa membuat anda meyesal di kemudian hari bayak contoh kleyen kami yang pernah membeli obat di tempat lain dengan harga yang relatif sangat murah namun tanpa hasil apaun, dan perhatikan juga kepastian keamanan obat yg anda beli jika anda membeli obat bukan apotik/klinik harap dipikir matang-matang karena bila dosis tida tepat keselamatan anda yg bisa menjadi taruhan-nya.

Kami merupakan penjual obat penggugur kandungan / obat aborsi yang telah online sejak 2006 dan merupakan yang pertama di Indonesia. Kami memutuskan untuk merambah bisnis dibidang obat penggugur kandungan ini karena melihat demikian sulitnya bagi seorang wanita yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan untuk menggugurkan kandungannya. Tentu saja banyak pihak yang mencela jika seorang wanita akan menggugurkan kandungannya, apalagi di Indonesia ini yang budaya ketimurannya sangat kental, sehingga stigma sosial dari masyarakat terhadap wanita yang akan melakukan aborsi sangatlah tidak menyenangkan bagi sang wanita.

Stigma sosial tersebut dapat berupa cacian, teguran atau bahkan dikucilkan dari pergaulan di masyarakat. Hal ini sangat memberatkan sang wanita dan bisa membuat depresi. Sebenarnya, setiap wanita memiliki hak untuk berbuat apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Jika memang dia tidak bisa melanjutkan kehamilan yang ada, untuk alasan tertentu, tentu saja hak sang wanita untuk menggugurkan kandungannya, baik melalui operasi maupun menggunakan obat penggugur kandungan. Tidak adil jika masyarakat langsung menjustifikasi bahwa menggugurkan kandungan adalah salah. Karena alasan dibalik aborsi yang dilakukan tentu saja berbeda-beda, hanya sang wanita yang tahu alasannya. Tetapi kita sebagai masyarakat sebaiknya tidak mencela dan bahkan mengucilkan.

alasan kami tida menerima melakukan aborsi langsu di klinik!

Pertanyaan :

Legalitas Aborsi dan Hak Korban Pemerkosaan

Bagaimana legalitas aborsi akibat pemerkosaan? Apa saja hak wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsi itu?

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan [Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan]:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, dari sini dapat kita ketahui bahwa aborsi itu legal untuk dilakukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Namun, tindakan aborsi akibat perkosaan itu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.

Adapun sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Lebih lanjut mengenai pidana terkait aborsi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

Sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (“PP 61/2014”). Ketentuan legalitas aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang antara lain mengatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat perkosaan dan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Kehamilan akibat perkosaan itupun juga harus dibuktikan dengan [Pasal 34 ayat (2) PP 61/2014]:

a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan

b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Adapun yang dimaksud dengan “ahli lain” berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (2) huruf b PP 61/2014 antara lain dokter spesialis psikiatri, dokter spesialis forensik, dan pekerja sosial.

Aborsi kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Hal ini disebut dalam Pasal 35 ayat (1) PP 61/2014. Ini berarti, pada pengaturannya, wanita hamil yang ingin melakukan aborsi berhak untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.

Di samping itu, hak-hak wanita korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi tercermin dalam pengaturan Pasal 37 PP 61/2014 yang pada intinya mengatakan bahwa tindakan aborsi berdasarkan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan melalui konseling, yakni pra konseling dan pasca konseling. Adapun tujuan pra konseling adalah (Pasal 37 ayat (3) PP 61/2014):

a. menjajaki kebutuhan dari perempuan yang ingin melakukan aborsi;

b. menyampaikan dan menjelaskan kepada perempuan yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi dapat atau tidak dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang;

obat penggugurkandungan,obat aborsi,obat telat bulan,obat peluntur janin,obat telat bulan,klinik aborsi tuntas,jual obat aborsi,obat pelancar haid,obat aborsi cytotec,klinik aborsi aman,obat aborsi cytotec

Obat Penggugur Kandungan Yang Aman

Hal-hal tersebut diatas ditambah susahnya akses untuk menggugurkan kandungan, yang membuat kami merambah ke bisnis obat penggugur kandungan ini. Bukan hanya profit oriented atau keuntungan semata yang kami kejar, meskipun hal tersebut tentu saja merupakan motivasi kami juga, karena bisnis ya adalah bisnis :), tetapi tersedianya akses terhadap obat penggugur kandungan yang aman dan relatif terjangkau serta mudah diperoleh, juga merupakan motivasi utama kami. Karena di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan di Eropa, obat penggugur kandungan dapat dengan mudah diakses. Mudahnya akses terhadap obat penggugur kandungan ini berimplikasi positif terhadap tingkat kematian wanita, terutama yang berhubungan dengan aborsi. Riset membuktikan bahwa tingkat kematian wanita di negara yang melegalkan aborsi hanyalah 1/6 dibanding negara yang melarang aborsi. Ini termasuk Indonesia juga, yang tingkat kematian karena aborsi yang tidak aman sangatlah tinggi. Dengan tersedianya obat penggugur kandungan yang relatif murah dan aman dan tentu saja efektif dalam menggugurkan kandungan, maka wanita di Indonesia akan sangat terbantu.

 

Itulah profil kami yang hanya berusaha untuk membantu wanita yang ingin menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang aman dan bergaransi.